TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bagi pecinta batik kini tak perlu bingung untuk mencari lapak atau toko yang menjual kain khas Indonesia ini. Sebab, saat ini terdapat pasar batik, tepatnya di Desa Margorejo Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Pasar batik itu dikemas dalam acara Car Free Day yang selalu digelar setiap empat pekan sekali. Selain tersedia ratusan lapak batik, terdapat pula lapak jajan dan kuliner, serta berbagai oleh-oleh khas Kerek.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Pasar itu dibuka Minggu (4/11) pagi tadi. Ribuan pengunjung memadati pasar batik tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag), Agus Wijaya, mengatakan, car free day batik ini sebagai bentuk inovasi baru yang dilakukan para pengusaha. Diharapkan, dengan pasar batik ini dapat mendongkrak penjualan batik di masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Kami sangat mengapresiasi agenda ini, seperti pesan yang telah disampaikan oleh Ibu Wakil Presiden Hj Muhfidah Yusuf Kalla yang berkunjung ke sini beberapa waktu silam, bahwa batik gedog tak lagi merambah secara nasional, bahkan internasional. Jadi inovasi ini luar biasa," pungkas Agus Wijaya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara itu, Satria Angga, seorang pemerhati budaya Tuban yang tergabung dalam RCC (Ronggolawe Creative Center) saat ditemui menuturkan, kegiatan ini bagian upaya memunculkan segala potensi desa untuk berniaga, terutama terkait batik. Oleh sebab itu, berbagai elemen akan terus melakukan evaluasi terkait tahapan di pasar batik ini agar berjalan maksimal.
"Jika memungkinkan akan dilaksanakan seminggu sekali, kita lihat dululah. Tapi melihat tren yang terjadi dan kita optimis," jelasnya.
Terpisah, salah seorang pengusaha batik, Matuwi berharap, agar pasar batik ini menjadi agenda terjadwal dan tidak hanya dadakan. "Alhamdulillah tadi ada pembeli, tapi harapan saya ini sering kita adakan, dan menjadi tujuan utama para pecinta batik dan kuliner lainnya," tuturnya. (tb1/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News