LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satlantas Polres Lamongan menggelar sidang tilang di tempat bagi pelanggar Lalu Lintas yang terjaring Operasi Zebra Semeru 2018 di Kabupaten Lamongan.
“Iya, tadi dilaksanakan opeasi gabungan dan sidang di tempat. Hasilnya selama 10 hari ada sebanyak 2.000 lebih pelanggar Lalin,” ujar Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Argya Satria Bhawana, saat ditemui di halaman Stadion Surajaya Lamongan, Jumat (9/11).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Menurut Argya, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) dalam Operasi Zebra pada hari kesepuluh ini. Operasi itu digelar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan Stadion Surajaya.
Dijelaskan Argya, pelanggar menjalani sidang tilang di tempat karena untuk efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan. Dan pelanggar lalin masih didominasi pengendara roda dua.
“Tujuannya (sidang ditempat, red) adalah untuk memudahkan masyarakat yang melanggar membayar denda sidang,” ucap Argya.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra 2018 yang melibatkan puluhan personel polisi lalu lintas ini, berhasil menjaring ratusan pelanggar.
“Jumlah pelanggaran ada puluhan dan langsung sidang di tempat dari 400 total pelanggaran, saat di Stadion Surajaya ini,” kata Argya.
Lebih jauh Argya membeberkan, selama Operasi Zebra 2018 berlangsung, Satlantas Polres Lamongan memiliki fokus dalam menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Penindakannya fokus pelanggaran kelengkapan kendaraan (surat-surat) dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. (qom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News