PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Ops Zebra Semeru selama empat belas hari (30 Oktober-12 November 2018), di Kabupaten Pamekasan, Satlantas Polres Pamekasan berhasil menindak 3.892 pelanggar.
Menurut Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto mengungkapkan, jenis pelanggaran yang berhasil ditindak terdiri dari 1.220 tidak mempunyai SIM.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"504 melawan arus, 185 menggunakan HP saat berkendara, 245 pengendara dibawah umur, 1.297 tidak memakai helm dan 441 tidak memakai safety belt," ungkapnya, Senin (12/11).
Selanjutnya Kasatlantas menuturkan, untuk pelanggaran masih didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 3.286.
"Untuk pekerjaan pelanggar masih didominasi Karyawan swasta 1.884 pelanggar. Sedangkan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 26-30 tahun sebanyak 1.756 pelanggar," tuturnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Didik mengimbau bagi pengguna jalan agar persiapkan surat surat berupa Sim dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat.
"Patuhilah peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas dijalan dengan baik. Harus pakai helm, hindari boncengan tiga, pasang sabuk pengaman, memperhatikan batas kecepatan, jangan berkendara bila sedang mabok, perhatikan batas kecepatan, anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, dilarang menggunakan HP waktu berkendara, juga dilarang melawan arus, dan utamakan keselamatan baik diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," imbaunya.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia bertujuan menyadarkan para pengendara agar mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan harapan bisa mengurangi kecelakaan. (err/ian)
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News