LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan meringkus M. Hori (39 tahun) warga Kelurahan Wonokusumo Surabaya. Diduga dia akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
"Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 1,10 gram dan disimpan di bawah handrem mobil yang dikendarai oleh pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, Rabu (14/11).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dikatakan Harmudji, pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu-sabu ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket.
"Warga mengaku resah. Mereka khawatir anak-anaknya terpengaruh dan melaporkan ke aparat kepolisian," ungkap Harmudji.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah petugas Satreskoba melakukan penyelidikan, termasuk menyaru sebagai pembeli di sejumlah warung di sekitar Desa deket Kulon untuk mengumpulkan informasi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Informasi yang diperoleh petugas, di antaranya sabu-sabu dipasok dari dari luar Lamongan dengan menggunakan mobil pribadi.
"Waktu itu petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang sedang parkir di sekitar SPBU Deket Kulon yang dikendarai MH (M. Hori, red). Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa sabu-Sabu itu," paparnya.
Untuk pengembangan, diduga ada pelaku lainnya. Petugas kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap MH. "Kini sedang kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk pengembangan pelaku lain," pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News