Inspektorat Bantah Izinkan Penggunaan PJU Bekas, Aknan: Jangan-jangan Abal-abal

Inspektorat Bantah Izinkan Penggunaan PJU Bekas, Aknan: Jangan-jangan Abal-abal Tiang PJU bekas diduga sisa bongkaran tiang lampu Gajahmada dan Pahlawan yang belum terpasang. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mekanisme pengunaan tiang bekas dalam dua paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 1.175 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menyeruak. Inspektorat Kota Mojokerto yang namanya diklaim telah memberi izin penggunaan kembali PJU bekas bongkaran jalan Gajahmada dan jalan Pahlawan justru mempertanyakan motivasi di balik penggunaan tiang tersebut.

"Ada mekanisme kalau mau menggunakan tiang bekas bongkaran tersebut, salah satunya harus melalui proses lelang barang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Red). Apakah ada izin dari kita terhadap penggunaan tiang bekas? Nggak ada tuh kita mengetahui atau apa. Jangan-jangan itu abal-abal," kata Kepala Inspektorat Kota Mojokerto, Aknan, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Dihubungi melalui sambungan telepon, mantan Kepala BKD tersebut justru mempertanyakan balik proses izin darinya. "Mana pengajuannya, ada hitam diatas putihnya nggak? Saya tegaskan soal penggunaan tiang tersebut apakah atas izin Inspektorat, saya katakan nggak ada," tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap penggunaan kembali aset daerah harus melalui sejumlah mekanisme. "Mekanismenya melalui lelang. Nanti KPKNL yang menentukan atau menaksir nilai barang tersebut, apalagi mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Setelah ada lelang aset, baru diajukan lelang umum melalu ULP untuk proyek selanjutnya," terangnya.

Sebelumya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU, Ulfa Khafidah mengungkapkan jika penggunaan tiang bekas dalam proyek PJU di jalan raya Gunungsari-Meri dan jembatan Rejoto atas seizin Inspektorat dan BPPKA. "Untuk penggunaan tiang bekas ini kita sudah mendapat izin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) kok," tandasnya.

Baca Juga: Revitalisasi RTH Kelar, Wajah Kota Mojokerto Makin Instagramable

Dalam proyek PJU bekas di Kedungsari dan Kelurahan Meri saja DLH mematok sebesar Rp 507.797. 184. Sedang untuk paket yang sama bagi jembatan Rejoto dan jalan raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang Selatan, angkanya tak main-main, Rp 667.873.791 berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender yakni PT Topida.

Penggunaan besi bekas dalam proyek itu kini juga dipersoalkan Dewan setempat.

"Penggunaan besi bekas dalam proyek ini akan menjadi atensi DPRD, dan segera kami tindak lanjuti. Akan kami gelar pembahasan tingkat internal untuk memastikan kebenaran penggunaan besi bekas tiang PJU jalan Gajahmada atau tidak. Dan untuk ini akan kami gelar sidak untuk memastikan kondisi di lapangan," tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, TPA Randegan Digerojok Ribuan Liter Air

Politikus partai Gerindra ini mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan besi bekas dalam proyek tersebut. "Mengapa menggunakan barang bekas? Anggaran kita ada kok. Kalau dibilang untuk efisiensi, harusnya anggarannya harus berkurang. Efisiensi itu tidak harus memanfaatkan barang bekas. Lah ini anggaran tetap tapi dapatnya barang bekas," sesalnya.

Menurut ia, berbicara soal penghematan bisa dengan menurunkan spek. "Misalnya kekuatan anggaran terbatas tidak harus belanja spek kualitas tertinggi, namun bisa menggunakan di bawahnya. Itu juga termasuk efisiensi anggaran. Bukan dengan menggunakan besi bekas, iyalah. Apalagi kita tidak tahu kualitas apalagi kuantitas barang bekas," tandasnya.

Sementara itu, Ulfa Khafidah tak menampik penggunaan tiang lampu bekas ini. "Memang pakai PJU bongkaran jalan Gajahmada dan Pahlawan. Totalnya 63 titik. Pakai bekas karena semangat awalnya memang efisien. Dan penggunaan tiang bekas ini menghemat anggaran pemerintah hingga kurang lebih Rp 1.2 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Taman Prapanca Sukses Sedot Ribuan Pengunjung, tapi tak Miliki Fasilitas Indoor

Ulfa menjamin kualitas tiang lama tersebut. "Standarnya nggak keropos, pengelupasan cat juga nggak banyak. Dan tataan blender yang menjadi penghubung dengan tatakan cor masih bagus tidak ada yang keropos. Jadi masih layak pakai," klaimnya.

Menurut ia, pihaknya sengaja tidak memilih pengadaan tiang baru meski dengan spek di bawahnya. "Untuk tiang baru tapi dengan kualitas spek bawahnya, maka pemeliharaan kita yang akan jauh lebih mahal. Dan harus cari suku cadang yang lain. Kita pakai standar PLN. Yang ada kita manfaatkan karena semangat awalnya memang efisien," imbuhnya lagi.

Ia memaparkan proyek PJU tersebut dibagi menjadi dua paket. "Paket jalan raya Kedungsari dan Meri ada 34 titik, seluruhnya pakai tiang bekas. Kita pakai bekas untuk tiang PJU, lampu, dan sambungan PLN. Yang baru hanya kabel, timer, MCB, dan box panel. Lampunya kita pakai lagi alasannya karena lampunya branded, asli Philips dari Jerman. Di sini kita menghemat Rp 350 jutaan," jelasnya.

Baca Juga: Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST

Untuk proyek jalan Rejoto ada 29 titik. Menggunakan tiang bekas, namun lampunya baru. Sambungan juga baru karena tidak ada saluran sebelumnya. "Di sini kita dapat menghemat Rp 800 juta. Untuk pemasangan PJU bekas di kawasan Rejoto masih kurang 14 titik lampu. Sedang di sisi Pulorejo masih ada sisa 5 titik lagi," bebernya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO