SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas PN Sidoarjo melakukan eksekusi rumah di Perumahan Pesona Alam Regensi Blok E, Desa Simo Ketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/11).
Pantauan lokasi, puluhan petugas pengamanan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI disiagakan untuk mengamankan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Sidoarjo, Wayan Karya, Nomor 02/Eks. RL/2018/PN Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Eksekusi yang dibacakan oleh Sambodo, juru sita PN Sidoarjo tanpa adanya perlawanan dari pemilik rumah M. Tasmian yang turut menyaksikan eksekusi tersebut. Hanya saja, pihak keluarga pemohon eksekusi, Sugiarto, melayangkan protes keberatan usai dibacakan keputusan eksekusi itu. Protes itu lantaran adanya sejumlah fisik rumah yang sudah dirusak.
"Untuk layaknya sebagai rumah, kusen pintu dan jendela dan lain-lain yang diprotoli (M Tasmian) itu kita minta untuk dikembalikan," kata Rasno, keluarga pihak pemohon. Menurut dia, pengembalian itu sesuai dalam berita acara (BAP) penyitaan dan dokumentasi penyitaan.
"Itu semua ada Pak. Kalau sekarang tidak ada itu sama saja dicuri Pak," ungkap dia. Bukan hanya itu, pihak pemohon juga keberatan untuk memberikan uang senilai Rp. 2 juta sebagai itikad baik pemohon kepada termohon M Tasmian. Uang tersebut diberikan untuk biaya kontrak rumah.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Kalau tidak dikembalikan, kami keberatan memberikan uang itu. Kami minta kusen itu dikembalikan meskipun tidak dipasang. Baru nanti kami berikan uang itu," jelasnya.
Pihak termohon akhirnya mau mengembalikan sejumlah kusen yang sudah dibongkar meski harus diambil oleh pihak pemohon.
Sambodo, juru sita PN Sidoarjo mengatakan eksekusi itu didasarkan atas risalah lelang yang diajukan oleh pemohon Sugiarto. Ia mengaku, pihak pengadilan juga sudah melakukan tahapan sebelum dilakukan upaya eksekusi paksa tersebut.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Kami sudah meminta menyerahkan secara baik-baik, namun termohon masih belum menyerahkan, sehingga kami lakukan eksekusi secara paksa," ungkap dia.
Persoalan itu berawal dari termohon M Tasmian yang berhutang kepada bank dengan menjaminkan sertifikat rumah, namun pihak Tasmian tidak bisa membayar berturut-turut atas hutang tersebut.
Hingga akhirnya rumah yang dijaminkan termohon itu diproses pihak bank, yang kemudian dilelang dimenangkan pihak Sugiarto. "Alhamdullah hingga semua proses eksekusi berjalan lancar," tutup Sambodo. (cat/rev)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News