MOJOKERTO (bangsaonline)
Kasus Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kapolsek Gondang AKP Shodik AF terhadap karyawati SPBU Pugeran, LK (26) akhirnya berujung damai. Korban membuat surat pernyataan mencabut laporan yang dilayangkan ke Polres Mojokerto. Memang terkesan ganjil. Sebabpencabutan laporan tersebut dilakukan korban berbau keterpaksaan.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno
Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto mengatakan, hasil penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolsek Gondang tidak terbukti. Menurutnya, peristiwa pelecehan tersebut hanya salah paham antara korban dengan AKP Shodik AF.
"Selain lidik lapangan, semalam (19/9) juga kita lakukan pertemuan antara Kapolsek Gondang, LK beserta suaminya, manajemen SPBU dan kuasa hukum LK. LK membuat pernyataan menarik laporannya, sehingga masalah ini kita anggap selesai," kata AKBP Muji saat jumpa pers bersama kuasa hukum korban, Kapolsek Gondang dan manajemen SPBU Pugeran di Mapolres Mojokerto, Sabtu (20/9) siang.
Menurut Muji, pasca kejadian ini, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap Kapolsek Gondang. "Bercanda mungkin ada batasan-batasan, semua ada etika dan sopan santun, tentunya ada pegangan bagi kapolsek. Kita evaluasi dan lakukan pembinaan kaitannya dengan etika bergaul dan sopan santun dengan masyarakat, agar ke depan tidak terjadi lagi," tandasnya.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-16, KAI Commuter Gelar Sosialisasi Stop Pelecehan di Transportasi Publik
Sementara Hari Cahyono, kuasa hukum korban menyatakan, korban terpaksa mencabut laporannya lantaran mendapatkan tekanan psikis. Suami dan keluarga korban meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pelapor meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, kita menghormati permintaan tersebut. Tekanan psikis ada dari suami pelapor yang tidak meninginkan masalah ini berkepanjangan," ungkap Hari dalam forum yang sama.
Hari menegaskan, selaku kuasa hukum korban, dalam melaporkan perkara ini sudah sesuai prosedur. Dalam laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKP Shodik, pihaknya telah menyertakan keterangan secara tertulis dari korban dan berbagai alat bukti. "Sebelum melapor kami sudah cukup keterangan dan alat bukti. Namun hari ini, korban menyatakan masalah ini sudah selesai dan membuat pernyataan mencabut laporan kepada pihak kepolisian, sehingga permasalahan ini kami anggap selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News