Gambling Jabatan Sekda Gresik di Penghujung Pemerintahan Sambari

Gambling Jabatan Sekda Gresik di Penghujung Pemerintahan Sambari M. Syuhud Almanfaluty.

Makanya, ketika ada sekda yang belum memasuki masa pensiun, lalu tak dipakai oleh bupati, maka sekda bersangkutan tak bisa dilorot untuk menduduki jabatan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) atau jabatan di bawah sekda Gresik. Sebab, tak ada jabatan di bawah sekda Gresik yang eselonnya II A.

Konsekuensinya, sekda dimaksud harus siap hijrah ke pemerintah yang stratanya lebih tinggi yang banyak menyediakan jabatan struktural eselon II A seperti Pemprov Jatim. Atau yang lebih ekstrem memilih nonjob (tanpa jabatan) sampai menunggu masa pensiun.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD), di sana diatur bahwa jabatan aparatur sipil negara (ASN) di suatu OPD atau jabatan lain harus diisi oleh seorang pejabat dengan jeda waktu maksimal 5 tahun. Begitu juga jabatan sekda. Kecuali, sekda atau pejabat dimaksud melakukan pelanggaran disipilin kepegawaian seperti yang termaktub dalam PP Nomor 59 Tahun 2010, tentang Disiplin Kepegawaian. Artinya, sekda atau pejabat dimaksud kalau terbukti melanggar, maka bisa diturunkan jabatannya, atau yang paling parah dipecat.

Di sana juga diatur dengan gamblang batasan maksimal seorang pejabat ASN duduk dalam satu jabatan maksimal 5 tahun dan tak boleh lebih. Wallahu alam bishawab.(*)

*) M. Syuhud Almanfaluty, penulis adalah wartawan bangsaonline.com yang bertugas di Gresik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO