Tiga Pencuri Handphone Modus Korban Lengah Ditangkap Polresta Sidoarjo

Tiga Pencuri Handphone Modus Korban Lengah Ditangkap Polresta Sidoarjo Ketiga pelaku saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Agus Taufan (30), warga Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Masykur (46), warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dan Samsul (44), warga Malang.

Mereka terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo lantaran mengambil handphone milik korbannya yang rata-rata teledor meninggalkan handphonenya saat tertidur.

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tiga pelaku ini beraksi di lokasi yang berbeda-beda. "Ada yang di lokasi warung kopi kawasan Desa Pagerngumbuk dan ada yang di sebuah kos," cetusnya, Selasa (27/11).

Harris menceritakan, di lokasi warung kopi kawasan Desa Pagerngumbuk, pelaku mengambil handphone saat korban tertidur dan dua handphonenya jatuh. "Melihat ada handphone jatuh, pelaku langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam saku kemudian beranjak pergi," ungkapnya

Sementara di lokasi lain, pelaku mengambil handphone di sebuah kos kawasan Desa Ketegan, Tanggulangin dan pelakunya yakni Masykur. Saat itu, pelaku yang dipercaya pemilik toko untuk menjaga toko, melakukan pengontrolan.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Ketika jalan di depan mes/kos-kosan, pelaku melihat handphone di salah satu kamar yang kondisi pintunya terbuka. Secara diam-diam, pelaku langsung mengambil handphone tersebut. "Niatnya muncul setelah melihat ada handphone dan pemiliknya tidur," terangnya.

Harris menambahkan, ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap usai mendapat laporan. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.

"Ada yang kami tangkap di rumah dan ada yang saat di jalan," katanya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati dalam menyimpan barang berharganya," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO