SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPST (tempat pembuangan sampah terpadu) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Adalah Ari Lukmanul Hakim, warga Surabaya yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, pria ini langsung ditahan, Kamis (29/11).
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
“Dia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tersangka lain. Dan hari ini, setelah pemeriksaan diputuskan untuk ditahan,” ungkap Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Ari Lukmanul Hakim dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut karena dia sebagai konsultan pengawas yang bertugas mengelurakan rekomendasi proyek selesai atau tidak. Ternyata, ada keterlambatan dan spesfikasi yang tidak sesuai, tetap diloloskan.
Digelandang petugas dari ruang penyidikan menuju Lapas Sidoarjo yang berjarak beberapa ratus meter, tersangka ini terus berusaha diam. Dia seperti sudah pasrah dengan apa yang harus dijalaninya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
“Pasal yang dijeratkan sama dengan dua tersangka sebelumnya. Yakni Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kasi Pidsus.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini sudah ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Abdul Manan, kontraktor pelaksana proyek dan Nur Ahmad, PNS di Dinas Lingkungan Hidup yang bertindak sebaga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek TPST Pasar Larangan, Pasar Taman, dan Pasar Krian di Sidoarjo.
Artinya, sekarang ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo dalam perkara tersebut. Diakui penyidik, masih terbuka kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam pengerjaan proyek pembangunan TPST di sejumlah pasar di Kota Delta tersebut.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Proyek itu berlangsung pada tahun 2017 dengan nilai anggaran APBD sebesar Rp 586.856.000. Seharusnya tuntas di tahun itu tapi tidak tuntask, malah dilanjutkan pada tahun 2018.
Tak hanya pekerjaannya yang molor, hasil dari proyek juga diketahui amburadul. Sejumlah TPST yang dikerjakan tersebut beberapa itemnya diketahui tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Berawal dari kecurigaan beberapa pihak, proyek ini kemudian diusut penyidik kejaksaan dan akhirnya terungkap bahwa memang ada dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News