SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda pengesahan dan pendapat akhir Pj Bupati Sampang terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2019, akhirnya disetujui dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Sampang, Kamis (29/11).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang H Abdus Salam. Dihadiri unsur pimpinan Forkopimda, Kepala Dinas, Badan, Camat serta Anggota dewan yang telah memenuhi qourum 2/3 dari anggota yang hadir.
Baca Juga: Pemkab Sampang Raih Opini WTP ke-6 Kali Beruntun
Menurut H Abdus Salam setelah sidang pengesahan, selanjutnya, rancangan APBD 2019, akan diajukan ke Gubenur Jatim untuk direvisi dan di evaluasi. Dan hasil revisi setelah diperbaiki, akan segera di tetapkan untuk di perdakan menjadi Perda APBD TA. 2019.
“Nantinya setelah APBD 2019 ditetapkan jadi Perda, hal itu akan menjadi acuan peraturan dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Sampang, mulai infrastruktur, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya yang harus berjalan optimal, termasuk masalah kemiskinan, tahun 2019,” kata dia.
Pj Bupati Sampang H Jonathan Judianto, saat membacakan pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang sudah melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Sidak ke Puskesmas Batulenger, Komisi IV DPRD Sampang Temukan Fakta Baru
Usai mendengarkan PA Fraksi terhadap RAPBD TA. 2019, Pj. Bupati Sampang Jhonatan Judianto kemudian membacakan pendapat akhir atas persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2019.
"Terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas mulai dari pembahasan KUA dan PPAS hingga terwujudnya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif," jelasnya.
Selain itu, Pj. Bupati Sampang mengapresiasi terhadap tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh mencermati dan saling melengkapi terhadap Raperda APBD tahun 2019.
Baca Juga: Pemotongan Gaji GTT di Sampang, Ketua DPRD Minta Polisi Tetap Tangani Kasus Meski Laporan Dicabut
Dekumen RAPBD TA. 2019 yang telah disahkan ini, kata Pj. Bupati Sampang ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jatim, untuk dievaluasi.
Hal itu sesuai pasal peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 13 tahun 2006 sebagai telah diubah terakhir kali dengan peraturan menteri dalam negeri No. 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD.
Usai pengesahan, kemudian dilaksanakan penandatanganan persetujuan, Ranperda APBD 2019 menjadi perda. Penandatangan Raperda yang di lakukan oleh PJ Bupati disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang H Abdus Salam mewakili Ketua DPRD Sampang KH Imam Ubaidillah yang berhalangan hadir. (hri/ros)
Baca Juga: Dewan dan DPUPR Sampang Cek Kerusakan Embung di Kedungdung, Perbaikan Belum Bisa Dipastikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News