PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasie Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso menegaskan, sistem pembayaran TPP guru harus dilakukan setiap triwulan sekali. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud 10/2018 terkait Tata Cara Pembayaran TPP Guru.
"Aturan itu mencakup kesemuanya, tidak pandang guru pendidikan dasar maupun guru pendidikan menengah. Artinya, sistem pembayaran TPP guru harus dilakukan setiap triwulan," katanya, Jumat (30/11).
Baca Juga: Kepala Kemenag Pacitan Pastikan TPP Guru Agama dan Madrasah Tetap Cair
Rino menyadari, pihaknya tidak memiliki kewenangan campur tangan soal mekanisme pembayaran TPP guru pendidikan menengah. Sebab saat ini kewenangan ada di Pemprov Jatim. Meski begitu, ia menegaskan kalau aturan terkait tata cara pembayaran adalah sama. "Jadi nggak ada perbedaan guru SD dengan guru SMA atau SMK. Mekanisme pembayaran sama, yaitu saban triwulan bukan semester," beber dia.
Sementara itu sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, hingga detik ini, TPP guru pendidikan menengah di Pacitan belum dibayarkan. Sempat dikabarkan, kalau mekanisme pembayarannya akan dilaksanakan setiap satu semester. Tentu hal tersebut jelas menyimpang dari regulasi yang ada terkait tata cara pembayaran TPP. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News