Kepala Dinsos Gresik Jairrudin Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Program dari APBD dan APBN 2017

Kepala Dinsos Gresik Jairrudin Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Program dari APBD dan APBN 2017 Kepala Dinsos Gresik, Jairrudin saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Jairrudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (3/11/2018) siang. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini ditahan di rutan kelas I Medaeng, Sidoarjo, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh tim Pidum Kejari Gresik atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan tahun 2017 di Dispora.

Tiga kegiatan dimaksud bersumber dari APBN dan APBD tahun 2017, yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPK, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 103.360.811 dari tiga kegiatan tersebut.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Kajari Gresik Pandu Pramoekartika kepada sejumlah wartawan membenarkan penahanan terhadap Jairrudin. "Kami menemukan adanya pemotongan sebesar 5 persen dari semua kegiatan tersebut. Artinya, semua kegiatan di Dispora saat tersangka menjabat dilakukan pemotongan sebesar 5 persen," terangnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sementara pengacara Jairrudin, A. Fajar Yulianto, S.H, dari LBH Fajar Trilaksana menilai penahanan terhadap kliennya tak wajar. "Hari ini (Senin, red) klien saya diperiksa sebagai saksi, hari ini pula ditetapkan tersangka sekaligus ditahan. Ini memang menjadi kewenangan Kejaksaan, namun hal ini tak wajar," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Fajar mengaku, Senin (3/12/2018) sore, telah mengajukan surat permohonan untuk pengalihan penahanan. "Kami ajukan untuk pengalihan penahanan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO