PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pria pengangguran yakni Dikril Lahi (26), warga Tanggul, Desa Baujeng, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran terbukti menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan pada Jumat malam (30/11) saat tengah istirahat di rumahnya, sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi jika tersangka memang menjadi pengedar sabu-sabu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
“Keberhasilan penangkapan tersebut setelah anggota mendapat informasi jika tersangka memang sering menjual sabu-sabu,” jelas Nanang.
Penelurusan itu dilakukan dengan pengintaian terhadap rumah tersangka. Pengintaian itu dilakukan beberapa waktu lamanya. Hingga petugas yakin, kalau tersangka memang sering mengedarkan sabu-sabu.
Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti yakni empat kantong plastik kecil berisi sabu-sabu. Masing-masing 0,31 gram dua kantong, serta 0,30 gram yang juga dua kantong. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone serta dua bungkus klip plastik kecil dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Kini, karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News