Pemilik Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polisi Akui Pekerjakan PL Berstatus Mahasiswi

Pemilik Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polisi Akui Pekerjakan PL Berstatus Mahasiswi Rumah Karaoke Maxi Brillian di Kepanjen Kidul, Kota Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah tempat karaoke ternama di Kota Blitar digerebek petugas dari Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penggrebekan ini dilakukan usai Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat jika tempat karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru Barat nomor 84-86, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar tersebut menyediakan penari striptis.

Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, di antaranya Juwito Qairul Anwar alias Aan yang merupakan manajer karaoke Maxi Brillian, dan Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna, yang merupakan mami yang biasa menawarkan layanan pemandu lagu kepada para tamu.

Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen

Namun, pemilik karaoke Heru Sugeng Priyono berulang kali membantah adanya praktek tarian striptis di tempat usaha yang dirintisnya sejak 14 tahun lalu ini.

Menurut Heru, Maxi Brillian didirikan dengan konsep hiburan malam yang sehat. Pemandu lagu di Maxi Brillian pun tergabung dalam sebuah manajemen yang dikelola secara profesional. Beberapa di antara pemandu lagu ini menjadikan pekerjaan mereka sebagai tambahan biaya kuliah karena masih berstatus mahasiswi.

"Di sini ada yang masih berstatus mahasiswi juga. Kalau pas waktunya kuliah ya boleh tidak kerja, asalkan sudah memberitahu ke pihak manajemen. Dan mereka semua memang harus mematuhi aturan manajemen," ungkap Heru, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC

Bagi pemandu lagu yang melanggar aturan manajemen, dia tidak main-main memberikan sanksi. Mulai teguran hingga dikeluarkan dari manajemen. Aturan dengan sanksi tegas ini, mencakup tindakan asusila hingga jika pemandu lagu kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba.

"Setiap sebulan sekali saya juga melakukan pembinaan. Saya sampaikan kalau ada yang berbuat asusila ataupun memakai narkoba pasti langsung dikeluarkan," ungkap Heru.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim Senin (3/12/2018) lalu, 25 orang dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Mereka, terdiri dari 19 orang pemandu lagu atau LC, waitress, manajer rumah karaoke, dan mami yang berperan menawarkan layanan pemandu lagu kepada para tamu. (ina/rev)

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO