SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Fichrul Hidayatulloh dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp 120 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Sebelumnya, ia diamankan pihak kepolisian dalam kasus jual istri untuk aksi prostitusi Threesome melalui sosial media.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp 120 Juta Subsidair 6 bln kurungan," ucap Jaksa Novita saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (04/12).
Baca Juga: Tunggui Anak Kandung Layani Pria Hidung Belang, Janda di Candi Sidoarjo Digerebek Polisi
Usai mendengarkan tuntuan tersebut, terdakwa Fichrul Hidayatulloh, warga Desa Kalidawir RT 11/RW 4, Kecamatan Tanggulangin tertunduk lesu dan mengaku tidak akan mengulangi kesalahannya.
"Saya mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ucap terdakwa yang dituntut JPU dengan pasal 2 (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) tersebut.
Tidak hanya itu, pria yang diamankan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo pada pertengahan bulan Juli tahun 2018 lalu itu juga meminta pertimbangan keringanan putusan hukuman kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Diduga jadi Tempat Prostitusi Online Anak, Rumah Kos di Candi Sidoarjo Digerebek Polisi
Perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terdakwa melibatkan istri sahnya untuk dijual. Untuk menarik pelanggannya, ia juga menawarkan layanan threesome.
Meski demikian, anehnya, sang istri kerap membesuk terdakwa saat di Lapas Kelas 2A Sidoarjo maupun hadir saat agenda persidangan.
"Saya mohon terdakwa tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Apa tidak kasian sama istrinya?," tegas salah satu Majelis Hakim saat dalam ruang persidangan Chandra. (cat/rev)
Baca Juga: Razia Penginapan di Bungurasih, Polresta Sidoarjo Amankan 7 PSK dan 2 Pasangan Mesum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News