PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan memastikan sebanyak 2.600 peta bidang lahan tak bisa terbit sertifikat hak milik (SHM) dalam program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2018. Ribuan peta bidang lahan tersebut tersebar di 13 desa dan 7 kecamatan di Pacitan.
"Tanah-tanah hak yang tidak bisa terbit SHM itu menyebar secara merata di 13 desa dan 7 kecamatan. Seperti Nawangan, Bandar, Tulakan, Ngadirojo, Donorojo, Punung, dan Pringkuku," kata Kasi Hubungan Hukum, BPN Pacitan Arief Setyawan, Selasa (11/12).
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Menurut Wawan, begitu pria yang gemar memainkan saksofon ini karib disapa, pada tahun ini pemerintah pusat telah memberikan alokasi sebanyak 52.000 peta bidang lahan dalam program PTSL. Namun dari jumlah tersebut, hanya 49.500 bidang yang dipastikan bisa terbit SHM.
"Selebihnya memang tidak bisa (terbit SHM). Insya Allah tanggal 16 Desember nanti sudah 100 persen SHM bisa diserahkan ke masyarakat," jelasnya.
Wawan menjelaskan, ribuan peta bidang lahan tak bisa terbit SHM tersebut dikarenakan pemohon memang tidak menyampaikan kelengkapan administrasi. Meski telah dilakukan ukur lahan, namun SHM tetap saja tidak bisa diterbitkan. "Karena pemilik lahan memang tidak melengkapi persyaratan administratif. Sehingga tidak bisa diproses penerbitan SHM," tegas Wawan.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Sementara itu, untuk tahun 2019 mendatang, pemerintah kembali memberikan kuota PTSL sebanyak 49.000 bidang. Jumlah tersebut memang jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya. "Sebab kebanyakan dialokasikan ke luar Pulau Jawa," tukasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News