SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang karyawan pabrik rokok harus berurusan dengan polisi lantaran menyimpan tiga poket sabu-sabu (SS). Tersangka adalah Feri Wicahyono (34) warga Celep Selatan RT 9 RW 8, Desa Celep, Sidoarjo. Ia diringkus polisi saat tidur di kamar kosnya, Kamis (6/12).
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengutarakan, upaya penangkapan pengguna sabu tersebut bermula dari informasi yang dikantongi polisi yang berhasil dikembangkan. "Kita dapat info kalau tersangka ini sering beli SS, jadi kita pantau langsung," cetus Sugeng, selasa (11/12).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sugeng melanjutkan, upaya pemantauan dilakukan untuk memastikan keterlibatan tersengka dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Setelah tahu bahwa tersangka sedang berada di dalam kamar kosnya, polisi langsung bergerak masuk untuk memastikan apakah ada barang bukti SS yang disimpan tersangka.
Tersangka sempat terkejut saat anggota polisi masuk ke dalam kamar kosnya. Ia juga sempat mengelak jika mengkonsumsi SS. Namun, polisi juga tidak kehabisan akal dan langsung melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. "Tersangka tak berkutik lagi, kita temukan tiga poket SS di balik kasurnya," ungkap Sugeng.
Berbekal dari barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Tersangka mengakui jika ia baru saja membeli sabu dari seorang yang bernama Mat (DPO) beberapa hari sebelum ditangkap. "Belinya Rp 500 ribu, satu poket 0,60 gram," beber Sugeng.
Kini tersangka yang masih bujang tersebut harus mendekam di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News