Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Karena Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Bungkam

Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Karena Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Bungkam Patrialis Akbar. Foto: luwuraya.net

JAKARTA(BangsaOnline) Hakim konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Musababnya, Patrialis dianggap menyalahi kode etik dengan memberikan pernyataan bersifat dukungan terhadap opsi pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pekan lalu.

"Pernyataan Patrialis mendukung pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini berpotensi atau melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," kata anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemarl, di Gedung , Selasa, 23 September 2014. "Ada dua prinsip yang dilanggar, yakni kepantasan dan kesopanan, serta prinsip integritas."
Sebagai hakim konstitusi, kata Erwin, bekas politikus Partai Amanat Nasional itu seharusnya sama sekali tidak boleh memberikan pernyataan mengenai isu-isu yang sedang panas saat ini. Terlebih dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang belum disahkan oleh DPR dan berpotensi akan digugat ke .

"Meskipun dia berkomentar di mimbar akademisi, tapi tetap saja atribut hakim konstitusi itu tidak bisa lepas," ujarnya. "Artinya, kalau seperti itu, dia sudah memberikan pandangannya dengan mendukung pilkada melalui DPRD."

Untuk itu, Erwin mewakili Koalisi ingin Dewan Etik memberikan sanksi kepada Patrialis atas ulahnya tersebut. "Soal sanksi nanti urusan Dewan Etik seperti apa, yang pasti kami sudah melaporkan Patrialis karena sudah melanggar kode etik hakim konstitusi.")

Di depan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis menyinggung langkah agar pilkada sebaiknya melalui DPRD. Menurut Patrialis, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, representasi rakyat dalam memilih pemimpin bisa diwakilkan melalui anggota parlemen. Namun Patrialis mengklaim pernyataannya itu sebagai respons dari pertanyaan skripsi yang sedang dibuat oleh mahasiswa UMJ. "Bukan mewakili pendapat ."

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Lalu bagaimana tanggapan ? Ia enggan menanggapi laporan koalisi masyarakat selamatkan MK ke Dewan Etik Hakim. "Pak Patrialisnya tidak bersedia diwawancarai," kata Humas MK Kencana lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9).

Sebelumnya Koalisi masyarakat sipil selamatkan MK yang terdiri dari LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI dan Perludem akan melaporkan hakim konstitusi , karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Hakim MK. Patrialis dilaporkan karena ikut berkomentar soal perkara yang tengah ditangani MK.

"Berkomentar saat kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)," kata salah satu pelapor Erwin Natosmal Oemar, di Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut Erwin, Patrialis berkomentar kepada publik tentang Rancangan Undang Undang Pilkada yang tengah digugat ke MK. Sehingga Patrialis diduga tidak mampu menjaga integritas seorang hakim dan telah melakukan keberpihakan.


"Hakim Konstitusi harusnya tidak berkomentar terhadap perkara yang berpotensi akan ditanganinya," katanya. Komentar Patrialis itu dimuat di media online.

Dalam catatan wikipedia, Patrialis menjabat Hakim Konstitusi MK sejak tahun 2013. Ia juga advokat dan politikus. Ia pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga reshuffle kabinet, tanggal 18 Oktober 2011. Ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, kemudian berkarier sebagai advokat.Aktif di politik dan menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman

Sumber: tempo.co.id/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO