PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan masuk tahap 2 atau tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan menerima penyerahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut dan dua tersangkanya dari petugas Polres Pasuruan Kota. Para tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Muslih bin Mokiyar (50) dan bendahara desa H. M. Nurkholis bin Nailul Marom (43)
Baca Juga: Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
Dalam penyerahan tersebut, kedua tersangka didampingi kuasa hukum, Mamat. Sementara para tersangka tampak begitu kusut mengenakan pakaian seadanya. Sang Kades memakai celana pendek warna krem dan kaos hitam abu-abu, sedang sang bendahara memakai celana pendek hitam dengan atasan kaos biru mentah. Keduanya memakai peci sholat.
Menurut pantauan BANGSAONLINE.com, di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan mereka dijebloskan ke dalam tahanan beberapa saat, sambil menunggu pemberkasan sebelum dikirim ke Rutan Bangil.
Usai menerima tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa ini, Seksi Pidsus bergerak cepat. Tanpa menunggu sehari dua hari, berkas perkara langsung di bawa ke surabaya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rebalas, Sabar Siap Jadi Justice Collaborator
"Untuk perkara korupsi bendahara dan Kades Dhompo ini langsung kita limpahkan ke pengadilan Tipikor. Alasannya karena saat ini sudah masuk akhir tahun, perkara bisa dituntaskan di 2018 ini," ujar PLH Kasi Pidsus Trian menggantikan Kasi Pidsus Denny Saputra yang sedang cuti.
Untuk diketahui, bendahara dan Kades Dhompo diduga telah menyelewengkan anggaran negara berupa Dana Desa senilai Rp 152 juta. Keduanya diduga melakukan mark up atau memanipulasi sejumlah honor kader-kader Posyandu termasuk honor para ketua RT dan RW Desa Dhompo.
Selain honor para perangkat tersebut, dana pembangunan desa juga digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan
Atas dugaan tersebut, bendahara dan Kades Dhompo lalu diperiksa polisi. Mereka dijerat pasal 2, 3 dan 9, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News