KPU Kota Blitar Beri Pengetahuan Cara Pencoblosan Penyandang Gangguan Mental

KPU Kota Blitar Beri Pengetahuan Cara Pencoblosan Penyandang Gangguan Mental Sosialisasi oleh KPU kepada penyandang difabel.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para penyandang gangguan mental atau tuna grahita di Kota Blitar mendapatkan pengetahuan terkait tata cara mencoblos dalam Pemilu 2019 oleh KPU Kota Blitar.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Mulai Setting Packing Logistik Pilkada 2024

Penyandang Tuna Grahita ini merupakan calon pemilih Pemilu 2019 yang masuk dalam data pemilih KPU Kota Blitar. Mereka datang ke tempat sosialisasi di Kelurahan Sananwetan Kota Blitar dengan didampingi keluarganya.

"Di Kecamatan Sananwetan ada 71 penyandang tuna grahita atau gangguan mental. Namun yang hadir dalam sosialisasi hari ini hanya 21 orang," kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Ummu Chairu Wardani, Rabu (19/12/2018).

Sebelum mengikuti sosialisasi dan simulasi, para penyandang gangguan mental ini terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa, oleh tim medis yang telah disiapkan.

Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa

"Di Kelurahan Sananwetan kebetulan juga rutin melaksanakan posyandu jiwa. Jadi sebelum simulasi dan sosialisasi teman-teman penuandang tuna grahita ini diperiksa dulu oleh tim medis," ungkap Ummu Chairu Wardani.

Simulasi dan sosialisasi dimulai dengan memberi penjelasan kepada penyandang gangguan mental tentang tata cara pencoblosan di TPS. Dilanjutkan dengan pengenalan surat suara lalu, dengan didampingi keluarga, satu per satu penyandang gangguan mental masuk ke bilik suara. Di dalam bilik suara, mereka melakukan pencoblosan surat suara.

Selesai mencoblos, para penyandang gangguan mental diarahkan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. "Tidak ada kesulitan yang berarti saat kami menyampaikan ke para penyandang tuna grahita ini. Yang berbeda hanya kami harus ceria dan menjaga kondisi mental mereka agar tetap stabil," katanya.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Minta Maaf, Ada Kesalahan Data Dalam Debat, Berikut Klarifikasinya

Seperti diketahui, calon pemilih dengan gangguan mental atau tuna grahita masuk calon pemilih disabilitas. Ada lima jenis pemilih disabilitas. Yaitu, tuna daksa, tuna rungu, tuna wicara, tuna grahita, dan disabilitas jenis lain.

Lima jenis disabilitas itu memang masuk daftar pemilih tetap dalam pemilu. Jumlah pemilih tuna grahita di Kota Blitar ada 110 orang. Rinciannya, di Kecamatan Kepanjenkidul ada 44 orang, Kecamatan Sananwetan ada 33 orang, dan di Kecamatan Sukorejo ada 33 orang. Sekarang, KPU mendata ulang jumlah pemilih tuna grahita itu. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO