PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8.764 Kartu Tanda Pengenal (KTP) di Kabupaten Pamekasan dimusnahkan di halaman Islamic Centre yang juga saat ini difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik.
KTP invalid tersebut terkumpul dari tahun 2011 sampai dengan 2018, karena perubahan elemen data seperti pindah alamat, status kawin maupun kesalahan yang lainnya.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Masyarakat, Pj Bupati Pamekasan Resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri
Pemusnahan tersebut dilakukan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam didampingi oleh Wakil Bupati Raja'e, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kepala Dispendukcapil Herman Kusnadi, serta jajaran Forkopimda Pamekasan. Rabu (19/12).
Herman Kusnadi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan menyatakan, bahwa pembakaran tersebut dilakukan karena banyaknya KTP yang invalid, akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat, status kawin dan sebagainya.
"Ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018. Edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya KTP yang tercecer di mana-mana, sehingga dikaitkan-kaitkan dengan politik," tegasnya.
Baca Juga: Dispendukcapil Pamekasan Buka Pelayanan Kembali Adminstrasi Kependudukan yang Sempat Terhenti
Sedangkan Bupati Pamekasan Baddut Tamam mengatakan kepada awak media, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan pihak kepolisian melaksanakan perintah Kementerian Dalam Negeri untuk memusnahkan KTP invalid.
"Ini ikhtiar kita semua untuk memberikan kepastian, bahwa KTP invalid itu sudah dimusnahkan. Ada 8.764 KTP yang kita bakar saat ini," tegas Baddrut. (err/dur)
Baca Juga: Kembangkan Teknologi FO-GPON, Diskominfo Raih Peringkat 2 Dalam Inotek Pamekasan Award
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News