MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Suhartono atau akrab dipanggil Lurah Nono, Kades Sampangagung yang sebelumnya divonis dua bulan penjara dalam kasus pelanggaran pemilu oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (19/12), dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Hal ini setelah pihak Nono yang sebelumnya akan melakukan usaha Banding ke tingkat Makamah Agung (MA), secara resmi menyatakan tidak melakukan upaya hukum tersebut.
Baca Juga: Bupati Ikfina Ajak Kades Ikut Pacu Pemulihan Ekonomi, Serta Turunkan Angka Stunting dan Kemiskinan
Nono dieksekusi dari rumahnya yang berada di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam, tersangka yang mengenakan pakaian warna biru dan memakai topi oleh pihak Kejaksaan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono menjelaskan, jika eksekusi tersebut berdasar atas putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomer 599 tertanggal 13 Desember 2018. Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memvonis terdakwa dua bulan penjara, dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa telah mewurungkan upaya banding sehingga kami langsung melakukan eksekusi terhadap pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN
Kajari berharap peristiwa ini dijadikan pelajaran kepada Kepala Desa (Kades) lainnya agar ke depan selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan dukung-mendukung dalam Pemilihan Persiden yang berlangsung pada saat ini. (sof/gus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News