PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Suara takbir berkumandang setelah Hakim membacakan keputusan, terkait 74 Karyawan yang di-PHK sepihak, gara-gara mereka menuntut gajianya sesuai dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Yohanes Hartanto, Direktur PT. Tirtajaya Adi Perkasa (TAP) Gempol akhirnya diganjar 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/12). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1,6 tahun penjara dan denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam petikan putusannya, ketua majelis hakim, Aswin menyebut bahwa perbuatan Yohanes Hartanto selaku Direktur PT TAP membayar upah karyawan di bawah UMK adalah salah.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Atas putusan hakim ini, terdakwa Yohanes Hartanto setelah melalui musyawarah dengan pengacaranya, Erna, langsung menyatakan banding.
Yohanes saat diwawancarai BANGSAONLINE.com mengaku sangat sedih dengan putusan yang dibacakan hakim. Ia berharap pada proses banding nanti ada putusan yang lebih baik.
"Kita nyatakan banding, karena dalam putusan hakim ini mengesampingkan fakta-fakta yang kami sampaikan. Kasus ini sudah melalui proses di Disnaker, dan sudah ada putusan yang memenangkan perusahaan. Tapi kenapa hal ini tidak jadi pertimbangan," ujar Erna sang pengacara.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
Sementara itu, sidang putusan atas bos PT TAP ini mendapat perhatian dari banyak pihak. Dari pihak korban buruh sejak pagi sudah datang memadati PN Bangil. Ratusan buruh itu sempat menggelar tahlilan di halaman PN Bangil yang dikoordinir Ayi Suhaya, S.H, Bupati Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA). Banyaknya buruh yang datang ini juga mendapatkan perhatian dari Polres Pasuruan. Puluhan personil Sabhara diterjunkan untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.
Selain korban buruh PT TAP yang memadati PN Bangil, pihak terdakwa Yohanes juga dikawal oleh sekitar 50 buruh yang saat ini masih bekerja di perusahaan tersebut. Mereka datang seolah menjadi tandingan atas buruh yang sudah di PHK.
Yohanes mengatakan, kedatangan para buruh aktif ini atas kemauan sendiri, bukan perintah perusahaan.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Sidang putusan bos PT TAP ini juga mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan. Kasi Intel, Oja Miasta, Kasi Pidum, Normadi, Kasi Barang Bukti, Trian yang sekaligus Plh Kasi Pidsus bersama para Kasubsi juga datang ke PN Bangil untuk menyaksikan jalannya sidang.
Secara keseluruhan, sidang berlangsung tertib. Pihak buruh mengaku puas dengan putusan hakim. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sebelumnya menuntut Yohanes 1,6 tahun penjara.
"Alhamdulillah putusan cukup memuaskan. Putusan ini jadi sejarah dan warning kepada perusahaan lain yang masih nekat membayar buruh di bawah UMK. Jangan coba-coba, karena hukum akan menjebloskan pelakunya ke penjara," ujar Ayi Suhaya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Mendengar keputusan Hakim seperti itu, dia pun juga merasa lega. "Karena kurang lebih mereka tiga tahun terlunta-lunta di pinggir jalan. Tiga tahun mereka manas-manas dipinggir jalan, cukup lama perjuangan mereka loh," pungkasnya. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News