Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri Tetap Bisa Dapatkan Pelayanan Publik, Belasan Perusahaan Nunggak

Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri Tetap Bisa Dapatkan Pelayanan Publik, Belasan Perusahaan Nunggak Ilustrasi SHM.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Langkah BPJS Kesehatan untuk mengganjal pelayanan publik lainnya bagi peserta mandiri yang menunggak iuran, tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, ketentuan PP 86/2013 terhadap peserta mandiri yang menunggak, belum terkoneksi dengan instansi lainnya. Salah satunya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta BPN.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Prasetyo Wibowo mengatakan, sistem aplikasi OSS yang saat ini dipergunakan belum bisa secara otomatis untuk menunda permohonan perizinan bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS mandiri. "Aplikasi ini memang belum terkoneksi. Namun hanya memberi informasi potensi terhadap si pemohon," katanya, Rabu (26/12).

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

Dengan begitu, Prasetyo mengaku jika OPD yang dipimpinnya tak akan bisa menunda atau membatalkan permohonan perizinan bagi penunggak iuran BPJS. "Apalagi aplikasi tersebut online dan tidak offline. Jadi pemohon bisa mencetak di mana saja sepanjang ada koneksi data internet. Soal adanya informasi potensi tunggakan iuran BPJS, kami hanya sebatas menyampaikan informasi. Selebihnya BPJS yang akan menindaklanjuti," beber Prasetyo.

Hal senada juga disampaikan Arif Kurniawan, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pacitan. Menurut Wawan, begitu ia karib disapa, selama ini tidak ada aplikasi yang terkoneksi dengan BPJS soal pemohon sertifikat yang nunggak iuran BPJS.

"Sepanjang semua syarat administrasi terpenuhi, tetap akan kami proses penerbitan sertifikat hak milik. Jadi kami tidak mendasarkan, apakah pemohon tersebut nunggak BPJS ataukah tidak," jelasnya di tempat terpisah.

Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan

Menurut Wawan, selama ini sistem blokir hanya terkoneksi dengan KPK. Itu pun setelah ada penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut. "Kalau hanya nunggak iuran BPJS, tidak akan menghalangi pemohon SHM. Sepanjang syarat administrasi terpenuhi, tetap akan kami proses," tandasnya.

Belasan Badan Usaha Swasta di Pacitan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Pacitan, Sutomo mengungkapkan, sampai detik ini masih ada 15 badan usaha swasta di Pacitan yang nunggak iuran BPJS. "Jumlahnya mencapai Rp 19.170.056," ujarnya, Rabu (26/12).

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Menurut Sutomo, piutang iuran itu wajib untuk diselesaikan oleh lembaga atau badan usaha yang bersangkutan. "Apabila tidak ada perhatian, kami akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar persidangan guna menyelesaikan piutang tersebut," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO