SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda yakni Bima (19) warga Bakalan, Kecamatan Sugiyo, Lamongan yang ngontrak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo dikabarkan tewas usai pesta miras oplosan bersama teman-temannya. Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho menyampaikan hal itu dalam pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (29/12).
"Waktu itu, Polsek Sukodono mendapat kabar bahwa ada orang meninggal habis menggelar pesta minuman keras," cetus dia, Sabtu (29/12).
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Zain menambahkan, kejadian itu bermula saat korban Bima bersama lima temannya menggelar pesta minuman keras di sebuah warung kopi kawasan Dusun Jebug RT 16 RW 05, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengoplos minuman keras jenis arak sebanyak 4 botol ukuran satu liter, bir putih 4 botol, dan minuman bersoda sebanyak 4 botol. Minuman maut itu pun kemudian diminum secara bergiliran menggunakan gelas kecil.
Keesokan harinya, Rabu (26/12), korban Bima bersama lima temannya berangkat kerja di PT. Santos Panjunan. Setelah pulang, korban Bima mengeluh perutnya sakit kemudian diantar berobat ke bidan desa setempat. Karena masih mengeluh sakit, korban kemudian di bawa ke RS. Rahman Rahim, Sukodono.
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
"Pada hari Kamis, (27/12), korban dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00 WIB dan satu teman lainnya yakni Moh Farkan juga dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo, Jumat (28/12)," terang dia.
Atas kejadian itu, polisi langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan peredaran minuman keras yang sudah memakan korban tersebut. Sehingga petugas langsung menggerebek lokasi penyulingan minuman keras dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras oplosan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sehingga kami mendapati lokasi pembuatan minuman keras oplosan tersebut di kawasan Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo," ungkapnya.
Baca Juga: Pesta Miras di Sidoarjo, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan
Hasil penggerebekan, dua tersangka yakni Dedi K (38) dan Ahmad S (36) yang keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan ratusan botol minuman keras siap edar diamankan. "Barang bukti ini hanya sebagian dan sisanya masih di TKP," terangnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, saat dua tersangka digerebek, keduanya tengah selesai menggelar pesta sabu. "Saat kami datang, dua tersangka ini ternyata selesai mengkonsumsi sabu," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup. (cat/ns)
Baca Juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Dampingi Satpol PP Gelar Operasi Cipta Kondisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News