JAKARTA(BangsaOnline) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari
identifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa 70% aset keuangan
yang ada di Indonesia dikuasai oleh sebanyak 31 konglomerasi keuangan
yang sebagian besar berasal dari industri perbankan.
31 Konglomerasi Keuangan tersebut di antaranya:
- Mandiri Group,
- BNI Group,
- BRI Group,
- Mega Group,
- Bukopin Group,
- Bank Internasional Indonesia (BII),
- Development Bank of Singapore (DBS),
- Citibank Group,
- Panin Group,
- Permata Group,
- BCA Group,
- Sinar Mas Group,
- CIMB Niaga,
- BPD Jawa Barat Banten (BJB),
- HSBC Group,
- OCBC Group,
- Commonwelth Group,
- Resona Group,
- Sumitomo Group,
- BTMU Group,
- Mizuho Hroup,
- RBS Group,
- Bank of America Group,
- JP Morgan Group,
- Ganesha Group
- Victoria Group,
- Bank Pundi Group,
- MNC Group - Bank Bumiputera
Baca Juga: Sampai September 2024, OJK Kediri Ungkap 6 Permasalahan Utama dalam Pengaduan Konsumen
"Kesemuanya diawasi oleh Departemen Pengawasan Bank, Pasar Modal dan
Kantor Regional," kata Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan
Manajemen Krisis Boedi Armanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis
(25/9/2014).
Untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan
sistem keuangan nasional akibat kondisi tersebut, OJK tengah berupaya
untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik Konglomerasi
Keuangan di tanah air.
Boedi mengatakan, saat ini OJK telah
menyusun Kerangka Pengawasan Terintegrasi berdasarkan resiko terhadap
Konglomerasi Keuangan.
"OJK akan menerbitkan beberapa peraturan
terkait manajemen risiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi
keuangan," paparnya.
Siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan resiko terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News