Polresta Sidoarjo Gelar 26 Adegan Pembunuhan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup

Polresta Sidoarjo Gelar 26 Adegan Pembunuhan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Pelaku saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polresta Sidoarjo.

Harris juga menambahkan bahwa kejadian tersebut termasuk pembunuhan berencana. Maka, tersangka dijerat pasal berlapis tetantang undang-undang perlindungan anak dan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

"Kita tetapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak, kita lapiskan dengan undang-undang KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana," pungkasnya.

Seperti diketahui, penguburan bayi hidup-hidup itu terjadi pada Minggu (30/12) sore. Awalnya, RM dan ML serta dua temannya hendak menuju rumah ML guna memberitahukan kepada orang tua ML. Saat di perjalanan, mereka berempat berhenti di sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dengan makam.

Tersangka RM kemudian berjalan ke arah makam dan membuat galian. Setelah itu, RM kembali ke warung tempat mereka berhenti untuk mengambil paksa bayi yang waktu itu digendong ML. Saat dibawa ke makam, ML keberatan sehingga membuntuti RM.

RM lantas memasukkan bayinya ke dalam lubang dan menimbun bayinya dengan tanah. Sebelum dan sesudah mengubur bayinya tersebut, mereka berdua terlibat cekcok hingga mengakibatkan kedua temannya pulang karena tidak sesuai dengan rencana awal yaitu membawa ke rumah ML untuk diberitahukan kepada orang tua ML.

Nah, pada hari Selasa (1/1), RM kembali lagi ke makam tersebut sambil membawa cetok dengan niat memindah bayinya yang sudah meninggal itu untuk dikubur di pemakaman kawasan Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo sampai kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada orang yang melapor. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO