Cari Payung Hukum Pencairan Proyek Usai Tutup Tahun, DPRD Gresik Siap Kunker ke Jogja

Cari Payung Hukum Pencairan Proyek Usai Tutup Tahun, DPRD Gresik Siap Kunker ke Jogja Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim saat menerima kunjungan kerja DPRD Mojokerto. foto: SYUHUD ALMANFALUTY/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keluhan sejumlah rekanan pelaksana proyek di lingkup Pemkab Gresik karena belum bisa mencairkan anggaran setelah merampungkan pekerjaan sebelum tutup tahun 2018, disikapi oleh DPRD setempat.

Lembaga wakil rakyat tersebut akan melakukan konsultasi ke instansi terkait untuk mencari payung hukum agar Pemkab Gresik tak salah langkah. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik, H. Ahmad Nurhamim saat menjawab pertanyaan rombongan kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Kota Mojokerto, di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Kamis (10/1).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Nurhamim menjelaskan, kunker DPRD Gresik ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta untuk mempelajari payung hukum soal pencairan kegiatan/proyek yang telah rampung di tahun 2018, namun tak terbayar hingga di tahun 2019.

"Di Sleman ada sejumlah kasus serupa. Namun, tetap dibayar. Nah, di Gresik saat ini juga ada kasus seperti itu," tuturnya.

"Di Sleman berani membayar rekanan yang telah rampungkan pekarjaan di tahun 2018 dengan pembayaran pada tahun 2019 setelah mengonsultasikannya ke Kementerian PUPR RI," imbuhnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Nurhamim mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah OPD terkait hal ini, namun belum ada solusi. "Pimpinan DPRD salah satunya mengundang DPUTR. Sebab, di OPD tersebut banyak proyek yang anggarannya belum bisa dicairkan meski sudah rampung," ungkapnya.

Namun, pertemuan dengan DPUTR belum menghasilkan keputusan apakah proyek yang tuntas di detik-detik akhir tutup tahun 2018 bisa dilakukan pembayaran di tahun anggaran yang sama. "Maka, diputuskan pembayarannya menunggu hasil konsultasi ke Sleman. Hal ini sebagai langkah kehati-hatian," ujarnya.

"Pembayaran ke rekanan pun juga harus dilakukan. Sebab, kalau tak dibayar mereka bisa jadi melakukan langkah gugatan, karena hak mereka tak diberikan setelah kewajiban menuntaskan pekerjaan telah dilakukan," tambahnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Adapun untuk proyek-proyek di 2018 yang belum tuntas juga tetap bisa dibayarkan, namun sesuai dengan hasil pekerjaan. Sedangkan sisa pekerjaan bisa dilanjutkan pada tahun 2019, beserta pembayarannya. "Hal ini merujuk peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 56," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO