BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE Mohamad Triyanto ditahan oleh Polres Blitar, Kamis (10/1/2019). Triyanto ditahan usai memenuhi wajib lapor yang harus dijalaninya dua kali seminggu.
Kabar penahanan Triyanto ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin. "Benar, hari ini penyidik Satreskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Mohamad Triyanto dalam perkara UU ITE," ungkap Iptu Burhanurin, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Menurut dia, surat perintah penahanan terhadap Triyanto disampaikam saat yang bersangkutan datang ke Polres Blitar untuk malaksanakan wajib lapor. Penyidik, kata Burhan, memiliki pertimbangan obyektif maupun subyektif dalam melakukan penahanan dan semua sudah sesuai dengan KUHAP.
"Memang sempat ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak tersangka. Namun penyidik punya pertimbangan dan semua itu sudah sesuai apa yang ada dalam KUHAP," paparnya.
Dihubungi terkait hal ini, Hendi Priyono kuasa hukum Triyanto mengatakan penahanan terhadap klienya cukup mengejutkan. Pasalnya sejauh ini Triyanto sangat kooperatif.
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Bahkan aktivis anti korupsi itu tak pernah absen dari wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Kliennya, kata Hendi juga tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Triyanto juga tidak akan mempersulit proses hukum seperti yang dilakukan selama ini.
"Dulu kami sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan," kata Hendi.
Triyanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu. Oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE.
Baca Juga: Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Mohamad Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News