MOJOKERTO KOTA, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar penjualan kosmetik ilegal. Sebanyak 350 botol kosmetik ilegal dengan berbagai ukuran telah berhasil diamankan dari tersangka inisial R selaku pegoplos dan pengedar. Pelaku diketahui merupakan waraga yang tinggal di Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany menjelaskan, pihaknya bertekad untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan termasuk membongkar penjualan kosmetik ilegal. Sebab, kosmetik ilegal berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Dalam kasus tersebut, polisi juga sudah memeriksa rumah atau sarana penjualan di tempat tersangka. Hasilnya, ditemukan 350 botol kosmetik ilegal dengan berbagai ukuran, serta bahan bahan mentah yang merupakan campuran komposisi atau pengoplos dari produk aslinya.
"Dari sarana penjualan itu, diketahui 80 persen berkategori Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. serta tidak mencantumkan masa kadaluwarsa," ungkapnya.
"Modus tersangka adalah menjual kosmetik secara online dan dari rumah ke rumah (door to door). menurut keterangan tersangka, per hari bisa meraup 200 s/d 300 ribu. Untuk sementara tersangka tidak ditahan hanya wajib lapor karena kooperatif dan tidak akan melarikan diri," tukasnya. (sof/ris)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News