BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penemuan buaya muara dan dua ekor ular piton menggemparkan warga Perum GKR Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Yang lebih menggemparkan, dalam rumah milik janda bernama Ny Erni ini polisi juga menemukan sabu-sabu dan pohon ganja. Ganja dan sabu-sabu itu diduga juga milik anak Ny Erni, Alfian.
Hal ini seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron. Kepolisian sebenarnya menggeledah rumah tersebut untuk kepentingan ungkap kasus peredaran narkoba. Namun tak hanya barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pohon ganja yang didapat, petugas justru mendapatkan buaya dan ular piton.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
"Penggerebekan ini awalnya memang untuk mengungkap kasus peredaran narkoba. Namun begitu kami menggeledah rumah, tak hanya barang bukti narkoba yang kami temukan, namun juga beberapa hewan buas. Kami pun langsung berkoordinasi dengan Satreskrim," jelas Imron, Minggu (19/1/2019).
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan seekor buaya muara dan dua ekor ular piton di Perum GKR. Pengamanan ini setelah pihaknya mendapat informasi dari rekan kepolisian atas pengungkapan kasus narkoba.
"Kami dapat informasi jika ada warga perumahan ada yang pelihara hewan dilindungi. Kami langsung koordinasi dengan BKSDA Kediri untuk menangani kasus ini," jelas Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Petugas yang datang kemudian langsung memasang garis polisi di kandang hewan. Ular Piton langsung diamankan di Mapolres Blitar Kota. Sedangkan untuk mengevakuasi buaya, polisi masih manunggu petugas dari BKSDA. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News