SURABAYA (bangsaonline) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan penyimpangan eksplorasi pasir besi di Kabupaten Lumajang oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). Senin (28/9/2014) besok, tim penyelidik kasus ini rencananya akan turun ke Lumajang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan, tim akan turun ke Lumajang untuk membuat terang kasus ini. Di Kota Pisang ini, tim penyelidik akan meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Tim, lanjut Febry, akan meminta keterangan terkait perizinan penambangan pasir besi yang diberikan kepada PT IMMS. DLH dianggap tahu masalah ini karena dinas ini berperan dalam memberikan izin eksplorasi. Selain DLH, izin penambangan juga diterbitkan oleh instansi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Kalau Perhutani mengakui kalau menerbitkan izin,” ujarnya, Sabtu (27/9/2014).
Izin dari Kemenhut diharuskan, kata Febry, karena lahan yang digali oleh IMMS adalah kawasan konservasi alam. Namun, lanjut Aspidsus asal Jabar itu, karena berada di Kabupaten Lumajang, pihak pengelola juga harus mengantongi izin dari instansi terkait di daerah setempat.
Nah, izin dari DLH ini yang kini diusut Kejaksaan untuk mengetahui adakah penyimpangan pada penerbitan izin tersebut. Penyimpangan dimaksud adalah ada tidaknya gratifikasi atau suap terjadi pada proses penerbitan izin penambangan tersebut. “Adakah gratifikasi atau apapun yang menyimpang, itu yang kita cari,” tandas Febry.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menambahkan, ada lima penyelidik nanti yang akan turun ke Lumajang. Selain meminta keterangan, tim juga akan meminta data terkait proses penambangan pasir besi itu.”Tim juga mungkin akan mengecek ke lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rohmadi menjelaskan eksplorasi pasir besi ini dilakukan oleh PT IMMS sejak 2010 lalu. Pemkab Lumajang memberikan kuasa pengelolaan galian bernilai triliunan rupiah ini kepada perusahaan yang informasinya berasal dari Cina tersebut. Diduga, ada penyimpangan pada proses pemberian kuasa itu.
Informasi dihimpun, eksplorasi pasir besi di Lumajang bagian selatan ini banyak ditentang oleh aktivis lingkungan sejak beberapa tahun lalu. Selain masuk kawasan milik Perhutani, eksplorasi dikhawatirkan akan merusak alam sekitar penambangan. Masalah ini juga pernah dibahas di gedung DPRD setempat. Kejaksaan lalu mengusutnya. Kabarnya, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah setempat, sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati.
Baca Juga: Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News