BLITAR, BANGSAONLINE.com - Rafika Bella Safira (19) harus mempertangung jawabkan perbuatanya di kantor polisi. Warga Jalan Jojoran 3A Blok 2/16 RT 14/12 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ini nekat mencuri BPKB motor dan gelang emas.
Korban Rina Budiarti (25) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro baru menyadari BPKB motor dan gelang emas miliknya dicuri setelah mendapat tagihan dari pegadaian.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Untuk mengelabui korban yang dikenalnya melalui media sosial facebook, ia mengaku sebagai mahasiswa kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kepada korban pelaku mengaku membutuhkan tumpangan tempat tinggal, karena harus praktek di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
"Pelaku mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang akan praktek di salah satu rumah sakit di Kota Blitar. Kemudian pelaku menumpang menginap di rumah korban. Pelaku dan korban saling kenal melalui medsos," ungkap Kapolres Blitar Anissullah M Ridha, Senin (21/1/2019).
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selopuro. Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah sebelumnya menggunakan uang hasil gadai BPKB motor untuk bersenang-senang di Jogyakarta.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian ini dilakukan saat korban sedang mandi. Pelaku mengambil BPKB, gelang emas, dan KTP korban. Setelah itu pelaku meminta izin korban untuk membawa motor korban ke Kota Blitar.
"Ternyata pelaku ini menggadaikan BPKB motor korban menggunakan nama korban sebagai penjamin. BPKB motor tersebut digadaikan dengan nominal sekitar Rp 8 juta. Sedangkan dari gadai emas pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Anssullah.
Saat diamankan Satreskrim Polres Blitar, pelaku mengaku bekerja sebagai pegawai sebuah apotek di Surabaya. Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian karena butuh biaya setelah kabur dari rumah. "Sebelumnya saya kerja di apotek. Karena masalah keluarga saya kabur dari rumah," kata Rafika Bella Safira.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News