KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diki Wahyudi, warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih.
Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu terbukti mencuri sepeda motor milik Ibrahim Abdul Gany (17), pelajar asal Dusun Krajan, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan petugas penyidik unit Reskrim Polsek Ngadiluwih.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi menuturkan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir dengan kunci menancap di motor di depan pasar sapi Desa Dukuh telah dicuri.
"Sepeda motor yang hilang Honda Beat warna merah AG 4568 HQ," tutur Kasi Humas, Kamis (24/1/2019).
Petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan beberapa saksi untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda bermotor.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan di Tulungagung," ungkap Kasi Humas.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.
Sementara itu, Aiptu Anwar Sanusi berpesan kepada seluruh masyarakat bila memarkirkan kendaraannya agar di tempat yang aman dan strategis. Selain itu juga untuk jangan lupa mencabut kunci kendaraannya. (rif/ian)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News