KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi di Memorial Park di depan areal Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri, Jumat (25/1).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan dan kecaman atas terbitnya Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Ketua AJI Kediri, M. Agus Fauzul Hakim mengatakan, aksi ini adalah bentuk aksi penolakan adanya Kepres No. 29 tahun 2018 tentang remisi. Salah satunya, tentang pengurangan penetapan hukuman sementara terhadap salah satu terpidana pembunuh jurnalis yang ada di Bali.
“Menurut kami, ini adalah bentuk dari kemunduran demokrasi, kemunduran kepemimpinan bagi kami, karena kebebasan berekspresi adalah amanat undang-undang. Dan ini bentuk bagian dari bentuk pencideraan terhadap hal itu. Oleh sebab itu kami menuntut untuk segera dicabut Kepres itu,” kata Agus Fauzul.
Dalam pernyataan tertulisnya, AJI Kediri menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A A Prabangsa.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun lalu.
Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Hasil penyelidikan Polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli pada 11 Februari 2009 itu.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sana lah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan bernyawa, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klangkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.
Delapan kasus itu antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006); kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); serta kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News