BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso melarang karaoke beroperasi sebelum ada rekomendasi dari DPRD Kota Blitar. Termasuk karaoke 99 di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, satu di antara 8 tempat karaoke yang segelnya sudah dilepas Satpol PP usai evaluasi.
Mulai beroperasinya kembali tempat karaoke 99 ini pun membuat sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan Pemkot Blitar untuk menertibkan tempat karaoke.
Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Karaoke 99 dilepas segelnya oleh Satpol PP setelah dinyatakan lolos perizinan oleh tim evaluasi. Sementara tujuh karaoke lainnya, yakni Puri Perdana, Next, Gorame, Jojo, Mega, Grand Mansion, dan Vivace karena belum memenuhi perizinan sehingga masih disegel.
"Tunggu sampai ada rekomendasi resmi dari dewan, jangan buru-buru. Tempat yang segelnya telah dibuka jangan beroperasi dulu," tegas Santoso Selasa (29/1/2019).
Evalusi tempat karaoke yang dilakukan Pemkot Blitar merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD. Usai evaluasi, Pemkot kemudian melaporkan hasilnya kembali ke DPRD. Sehingga Pemkot saat ini menunggu keputusan DPRD dari laporan hasil evaluasi itu.
Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
"Tentu kami akan bertindak setelah ada rekomendasi dari dewan. Karena langkah evaluasi ini kan berangkat dari rekomendasi dewan. Saya menunggu kembali rekomendasi dewan usai evaluasi. Kalau sudah ada rekomendasi, kami baru akan bertindak," paparnya.
Sementara Pemkot Blitar juga akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda). Dinas Pariwisata dan Budaya diinstruksikan untuk menyusun draf peraturan tentang usaha karaoke di Kota Blitar.
Sebelum Perda itu ada, maka langkah penertiban dan penindakan berpayung hukum dari Peraturan Kementerian Pariwisata Nomor 16 Tahun 2014. Aturan itu memuat standar operasional usaha karaoke.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi mengatakan laporan hasil evaluasi tempat karaoke telah diterima Ketua DPRD sejak dua pekan lalu dan telah didisposisi ke Komisi 3 yang membidangi perizinan.
Laporan hasil evaluasi ini telah dikaji oleh Komisi 3. Hasil kajian, ditemukan banyak aktivitas transaksi hiburan malam yang belum ada perda. Seperti perdagangan miras dan tempat hiburan malam. "Harus ada oayung hukumnya. Namun proses membuat peyung hukum berupa Perda butuh waktu lama. Atau setidaknya sebelum ada Perda harus ada Perwali. Tapi untuk bikin Perwali kita juga harus punya Wali Kota definitif dulu," jelas Aguw Zunaedi. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News