Edarkan Pil Koplo, Pemuda Desa Suko Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Desa Suko Ditangkap Polisi Tersangka diamankan di Mapolsek Sidoarjo Kota.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengamankan Moch Choirul Huda (23) warga Dusun Sungon RT 22 RW 06, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota. Ia berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota setelah tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL.

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan dari sumber polisi bahwa tersangka sering menjual sediaan farmasi. "Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar ada tersangka yang dimaksud," cetusnya, Kamis (31/1).

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Tersangka saat itu berhasil ditangkap polisi saat berada di rumahnya, sedang menunggu pembeli. "Saat kami geledah, kami berhasil menemukan barang bukti pil LL sebanyak 1.033 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 982 ribu," terangnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sidoarjo Kota untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan, terkait dari mana pil LL itu didapat. "Masih kami dalami. Pengakuannya, pil itu didapat dari seseorang yang berada di Pasuruan dan pembeliannya menggunakan sistem ranjau," terangnya.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku bahwa pil LL itu diedarkan kepada teman-temannya sendiri yang membutuhkan. "Karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, pelaku dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.(cat/rev) 

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO