GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Gresik mengadakan sosialisasi e-Court di kantor PA setempat Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas, Jumat (1/2).
Kegiatan ini dihadiri setidaknya 60 advokat dari berbagai organisasi advokat di Kabupaten Gresik. Di antaranya, DPC Peradi, Peradin, Komite Advokat Indonesia, IPHI, Ikadin, Posbakumadin, dan YLBHFT.
Baca Juga: Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Diikuti 77 Pasangan
Katua PA Gresik, Drs H Santoso, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut amanat dari Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018, tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik-court alias bersistem online.
"Aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan, juga dalam rangka terciptanya asas peradilan cepat, murah, dan sederhana," ujarnya.
Adapun sosialisasi pemaparan e-Court mendatangkan narasumber Tim IT Mahkamah Agung (MA) Eva Yuliastuti, S.T.
Baca Juga: Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Sementara Sekreraris DPC Peradi Gresik, A. Fajar Yulianto, S.H, kepada BANGSAONLINE.com menyambut baik diberlakukanya e-court. "Kami akan tindaklanjuti sosialisasi dan nantinya mengharuskan anggota Peradi Gresik harus punya e-Court masing-masing, sehingga nanti dalam menjalankan profesi benar0benar profesional," katanya.
Namun ia mengakui, masih ada beberapa problematik yang belum dapat terjawab atau tercover dalam e-Court ini. Di antaranya, antara pihak yang berperkara jika salah satu tidak sepakat pakai e-Court, maka program ini tidak dapat dilaksanakan.
"Juga mekanisme pergantian dengan kuasa substitusi jika kuasa asli berhalangan tetap masih dalam proses pemeriksaan perkara juga belum bisa terpecahkan/ Kami berharap kendala-kendala itu bisa cepat teratasi," pungkas Direktur Fajar Trilaksana & Rekan ini. (hud/rev)
Baca Juga: Dalam Kurun 2 Bulan, PA Gresik Terima 30 Permohonan Dispensasi Nikah Dini, 50 Persen Hamil Duluan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News