GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Gresik melakukan sita eksekusi rumah dan bidang tanah milik H. Ahmad Munawar, warga Perum Dinari Blok A No. 35 RT 1 RW 05 Desa Dahanrejo Kamatan Kebomas, dan Sri Astutik (almarhumah), warga RT 3 RW 2 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Rabu (15/7).
Eksekusi ini berdasarkan surat Putusan Pengadilan Agama (PA) No.05/Pdt.G/Eks/2019/PA.Gs, tanggal 20 Maret 2020. Obyek yang dieksekusi berupasebidang tanah hak guna dan bangunan (HGB) di Desa Dahanrejo No. 1378 dengan luas 122 m2.
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan digunakan sabagian untuk garasi mobil sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 71 hak guna dan bangunan (HGB) No. 156 dengan luas 477 m2, di Desa Dahanrejo.
Selanjutnya, sebidang tanah untuk usaha tambak di Desa Dahanrejo sesuai SHM No. 248 dengan luas 1.390 m2 dan telah dipecah menjadi 3 bidang.
Dullah, S.H., selaku panitera PA Gresik sebelum melakukan sita eksekusi mengadakan pertemuan dengan para penggugat dan tergugat, di Balai Desa Dahanrejo. Pertemuan ini mendapat kawalan petugas Polsek Kebomas.
Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
Dalam pertemuan itu, Dullah membacakan amar putusan MA atas kasasi yang dilayangkan penggugat (H. Ahmad Munawar) yang telah bersifat inkracht (tetap).
"Jadi, amar putusan MA dari tiga obyek yang digugat dibagi bertiga, 1/3 untuk H. Ahmad Munawar, 1/3 untuk almarhum Sri Astutik, dan 1/3 untuk ibu almarhum, Santuni," ungkapnya.
"Atas putusan MA itu, harta bersama dimaksud bisa eksekusi riil, sehingga keberadaan harta bisa dijaga. Biar tak dialihkan. Syukur-syukur atas harta itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mewakili PA Gresik mengikuti putusan MA," katanya.
Baca Juga: Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Diikuti 77 Pasangan
Setelah itu, petugas sita eksekusi dari PA dan para penggugat dan tergugat mengecek tiga obyek harta bersama yang digugat di Desa Dahanrejo, dan kemudian dilanjutkan penandatangan berita acara.
Direktur LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB), Novantoro mengungkapkan, sita eksekusi rumah dan bidang tanah berupa tambak milik H. Ahmad Munawar dan Sri Astutik (almarhumah) ini bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2017. Saat itu H. Ahmad Munawar datang ke kantor LSM LPB di Desa Kedanyang Kacamatan Kebomas untuk mengadukan permasalahan hartanya bersama istrinya, Sri Astutik (almarhumah). Sebab, harta miliknya dikuasai anak tirinya, Kusnun Nafidatun Ainia, setelah ibunya yang dinikahi pada 2003 meninggal.
Menurut Novantoro, Sri Astutik meninggal menjadi korban perampokan pada tahun 2012. "Jadi, setelah ibunya (Sri Astutik, red) meninggal, Kusnun Nafidatun Ainia (anak Sri Astutik) mengusir bapak tirinya dan menguasi seluruh harta peninggalan bapak tirinya dan ibunya," ungkapnya kepada BANGSAONLINE.com, di sela-sela mengikuti sita eksekusi, Rabu (15/7).
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Untuk mendapatkan haknya, H. Ahmad Munawar kemudian dengan didampingi LSM LPB menggugat Kusnun Nafidatun Ainia di PA Gresik.
LSM LBP kemudian menunjuk pengacara Bambang Kismiarso, S.H., M.H. dan Luthfi Hidiya, S.H., untuk mendampingi mendampingi H. Ahmad Munawar mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama (PA) Gresik.
"Gugatan itu dikabulkan, dan putusannya harta bersama dibagi bertiga. Harta 3 bidang bangunan rumah dan tanah dibagi bertiga, 1/3 untuk H.Ahmad Munawar, 1/3 untuk almarhumah Sri Astutik, dan 1/3 untuk ibu almarhumah, Santuni," ungkap Novantoro.
Baca Juga: Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Atas putusan itu, tergugat Kusnun Nafidatun Ainia, dan neneknya, Santuni binti Sarim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). "Banding itu sempat dimenangkan tergugat, dengan putusan semua harta menjadi hak tergugat. Kemudian, kami selaku penggugat melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), dan kasasi kami dikabulkan," sambungnya.
Ditambahkan Novantoro, putusan MA yang bersifat inkracht sama dengan putusan PA Gresik. "Yaitu Harta dibagi bertiga, 1/3 untuk H.Ahmad Munawar, 1/3 untuk almarhum Sri Astutik, dan 1/3 untuk ibu almarhum, Santuni. Nah, sekarang ini PA Gresik menjalankan putusan MA yang bersifat tetap," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News