LSM LPB Kawal PA Gresik Jalankan Putusan MA Eksekusi Rumah dan Tambak di Desa Dahanrejo

LSM LPB Kawal PA Gresik Jalankan Putusan MA Eksekusi Rumah dan Tambak di Desa Dahanrejo Suasana petugas PA Gresik saat sita eksekusi harta bersama berupa rumah di perumahan Dinari Desa Dahanrejo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Gresik melakukan sita eksekusi rumah dan bidang tanah milik H. Ahmad Munawar, warga Perum Dinari Blok A No. 35 RT 1 RW 05 Desa Dahanrejo Kamatan Kebomas, dan Sri Astutik (almarhumah), warga RT 3 RW 2 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Rabu (15/7).

Eksekusi ini berdasarkan surat Putusan Pengadilan Agama (PA) No.05/Pdt.G/Eks/2019/PA.Gs, tanggal 20 Maret 2020. Obyek yang dieksekusi berupasebidang tanah hak guna dan bangunan (HGB) di Desa Dahanrejo No. 1378 dengan luas 122 m2.

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan digunakan sabagian untuk garasi mobil sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 71 hak guna dan bangunan (HGB) No. 156 dengan luas 477 m2, di Desa Dahanrejo.

Selanjutnya, sebidang tanah untuk usaha tambak di Desa Dahanrejo sesuai SHM No. 248 dengan luas 1.390 m2 dan telah dipecah menjadi 3 bidang.

Dullah, S.H., selaku panitera PA Gresik sebelum melakukan sita eksekusi mengadakan pertemuan dengan para penggugat dan tergugat, di Balai Desa Dahanrejo. Pertemuan ini mendapat kawalan petugas Polsek Kebomas.

Dalam pertemuan itu, Dullah membacakan amar putusan MA atas kasasi yang dilayangkan penggugat (H. Ahmad Munawar) yang telah bersifat inkracht (tetap).

"Jadi, amar putusan MA dari tiga obyek yang digugat dibagi bertiga, 1/3 untuk H. Ahmad Munawar, 1/3 untuk almarhum Sri Astutik, dan 1/3 untuk ibu almarhum, Santuni," ungkapnya.

"Atas putusan MA itu, harta bersama dimaksud bisa eksekusi riil, sehingga keberadaan harta bisa dijaga. Biar tak dialihkan. Syukur-syukur atas harta itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mewakili PA Gresik mengikuti putusan MA," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO