PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan khawatir pengajuan anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) sebesar Rp 80 miliar akan membuat Dana Desa (DD) dan ADD tak berfungsi. Sebab, program-program yang diajukan dalam Jasmas dinilainya tumpang tindih dengan DD dan ADD, sehingga rawan penyimpangan.
"Kalau Aspirin (sebutan Jasmas, red) itu diteruskan, maka akan terjadi masalah. Karena program aspirin itu akan tumpang tindih dengan pelaksanaan Dana Desa dan ADD. Selama ini sudah banyak Kades yang jadi penghuni Hotel Prodeo. Jika Aspirin dipaksakan, Dana Desa ADD tak akan berfungsi, sehingga hanya akan diserap dengan SPJ fiktif (karena sudah ada Jasmas, red)," kata Dion, sapaan karib Sudiono Fauzan.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Sudah ada pelarangan keras dari Mendagri, sekarang rambu-rambu tentang bantuan hibah sangat ketat," tambahnya.
Ditanya lebih lanjut terkait kelanjutan Jasmas serta larangan dan rambu-rambu dimaksud, Dion menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke Sekda. "Sebaiknya anda temui Sekda, karena saya saat rapat Banggar datang terlambat," kata Dion.
Sebelumnya, pengajuan Jasmas ini dibahas dalam rapat Banggar yang dilaksanakan di salah satu hotel mewah di Surabaya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sekadar informasi, Kejari Pasuruan juga sempat menelusuri dugaan penyimpangan dana 'aspirin' ini, yakni di tahun anggaran 2018. Namun, hingga kini wartawan belum mendapatkan konfirmasi terkait hal ini.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, I Wayan Oja, S.H., M.Hum belum bisa ditemui. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan tengah rapat. "Baru saja rapat, dan selesainya sampai jam berapa saya tidak dijelaskan," ujar petugas resepsionis.
Sementara itu, Lujeng Sudarto, Koordinator Koalisi Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) meminta agar Pemkab Pasuruan menunda pelaksanaan segala proyek politik berbentuk bantuan dana hibah, termasuk Jasmas.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Ia menilai dana puluhan miliar rupiah itu rawan dijadikan ajang korupsi berjamaah oleh dewan, karena saat ini sedang masa kampanye Pemilu. Ia menyarankan agar pelaksanaannya dilakukan setelah Pemilu berlangsung.
Desakan ini tak berlebihan, menyusul adanya indikasi dan upaya para politikus parlemen Kabupaten Pasuruan memaksakan pencairan program dana hibah senilai Rp 80 miliar segera dilakukan.
"Dana hibah dan Jasmas harus dilaksanakan seusai Pemilu. Jika ternyata ada upaya percepatan sebelum Pemilu, diduga kuat digunakan sebagai instrumen politik untuk pengondisian konstituennya anggota dewan, itu jelas korupsi berjamaah," cetusnya.
Selain itu, ia juga setuju bahwa program aspirin itu akan tumpah tindih dalam program Dana Desa maupun ADD yang dikucurkan pemerintah pusat, terutama di bidang infrastruktur. (par/rev)
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News