PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang maling diamankan Satreskrim Polres Blitar. Mereka di antaranya Muklis Sulis (46) warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Hendrik (30) warga Jalan Adahan Kelurahan Tanjungsari, Sukorejo, Kota Blitar.
Keduanya memiliki peran masing-masing ketika beraksi. Muklis sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara Hendrik bertugas mengawasi di luar rumah.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Mereka sudah beraksi belasan kali di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar. Aksi kedua maling ini juga sempat terekam CCTV di sebuah apotek. Anehnya, dalam CCTV terekam salah satu pelaku hanya mengenakan celana dalam saat beraksi.
"Keduanya sudah melakukan 15 kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota sejak tahun 2016. Namun yang menjadi perhatian, setiap kali melakukan aksinya, salah satu pelaku hanya mengenakan celana dalam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku apabila hanya memakai celana dalam aksinya tidak akan ketahuan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Selasa (19/2/2019).
Terakhir sebelum berhasil diamankan, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Ida (45) warga Srengat, Kabupaten Blitar. Pelaku mencongkel jendela lalu masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur dan mengambil uang tunai sebesar Rp 30 juta dan dua buah handphone.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selain hanya mengenakan celana dalam, pelaku juga membawa golok dan potongan kain kafan. Saat ditanya alasan hanya menggunakan celana dan membawa potongan kain kafan saat beraksi, pelaku mengaku melakukanya hanya untuk melancarkan aksi pencurian.
"Hanya biar enak saja, gak kesrimpet, bukan karena ilmu macem-macem. Kain kafannya itu cuma buat bungkus golok," dalih Muklis.
Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, beserta barang bukti sebuah parang, linggis, dan tas coklat yang digunakan saat beraksi. Serta barang hasil kejahatan berupa lima buah handphone dan sebuah laptop. Saat diamankan, petugas juga menemukan sabu-sabu dan alat hisap yang diakui pelaku dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News