TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Akibat mengunggah konten di medsos yang isinya berpotensi mengadu domba dua perguruan silat, Widodo warga Desa Nglembeng Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Awalnya pelaku mengunggah konten di media sosial pada 24 Januari 2019 menggunakan akun bernama Tamari. Melalui postingannya, pelaku menjelek-jelekkan salah satu perguruan silat yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Konten yang diunggah pelaku ini adalah hasil percakapannya dengan seseorang di messenger. Dalam percakapan tersebut pelaku berusaha memancing emosi lawan bicaranya.
Selanjutnya percakapan di messenger ini oleh pelaku di-screenshot kemudian disebar ke Facebook dan Whatapps, dengan tujuan agar dua perguruan silat saling serang.
"Motif pelaku menyebar konten tersebut agar dua perguruan silat di Kabupaten Trenggalek saling serang dan terjadi bentrokan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S saat pers rilis kasus tersebut, Kamis (21/2).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Trenggalek dari tangan pelaku berupa 5 buah handphone berbagai merk.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Pelaku sendiri berhasil ditangkap 13 Februari yang lalu, saat bekerja di area pertambangan emas di Provinsi Kalimantan Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Teknologi). (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News