PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pacitan Indartato, langsung mengambil langkah untuk memperjuangkan nasib para pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang tidak memenuhi ambang batas penilaian (passing grade) pada seleksi tahap pertama, Sabtu (23/2) pekan kemarin.
Menurut Sakundoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Pacitan, saat ini pihaknya diutus bupati dalam rangka dinas luar ke Kementerian PAN dan RB terkait masih adanya beberapa pelamar P3K yang belum memenuhi passing grade tersebut.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Saat ini saya di gedung Kemen PAN-RB di Jakarta. Ini ada tugas dari bupati untuk menyampaikan surat ke Pak Menteri," kata Sakundoko yang saat ini tengah berada di Jakarta melalui sambungan telepon, Selasa (26/2).
Sakundoko menjelaskan, Surat Bupati Pacitan bernomor 800/383/408.54/2019 tentang Kelulusan P3K Tahun 2019 tersebut di antaranya bertutur terkait harapan bupati agar Kementerian PAN dan RB bisa memberikan kebijakan penurunan ambang batas penilaian atas hasil seleksi tahap pertama lalu.
"Pak Bupati memperjuangkan nasib para pelamar yang belum memenuhi passing grade, dengan harapan mereka bisa diterima sebagai calon P3K. Mengingat di Pemkab Pacitan memang banyak kekurangan tenaga guru dan penyuluh pertanian," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, jumlah pelamar P3K tahap pertama lalu tercatat sebanyak 253 orang. Mereka berasal dari tenaga honorarium daerah kategori II yang telah memenuhi persyaratan administratif. Dari jumlah tersebut, tenaga guru sebanyak 199 orang dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 54 orang. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News