SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan juru parkir Jalan Raden Patah, Sidoarjo karena terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu (SS). Tersangka adalah Agus Dwi Prasetyo (40), warga Gang Rukun, Kelurahan Pucanganom RT 05/RW 11, Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, pria yang akrab dipanggil Usup itu diringkus di rumahnya pada Jumat (15/2) lalu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket SS yang disembunyikan di dalam saku celananya di dalam kamar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Sempat tidak mengaku. Tapi setelah digeledah, tersangka mengakuinya," cetus Sugeng, Kamis (28/2).
Sugeng melanjutkan, berbekal barang bukti itulah, tersangka langsung digelandang polisi ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang kerap dipanggil Mas Yus (DPO).
Sebelumnya, tersangka ditawari oleh Mas Yus narkotika jenis SS tersebut. Tersangka sepakat membeli dan menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada Mas Yus untuk ditukar dengan barang haram tersebut. "Rp 100 ribu untuk komisi dan Rp 300 ribu untuk pembelian," terang Sugeng.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Masih kata Sugeng, setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Lalu, berdasarkan informasi yang didapat polisi, tersangka berhasil diringkus sebelum sempat menggunakan barang haram tersebut.
Kini tersangka telah mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga tengah memburu rekan tersangka yang menjadi kurir barang haram tersebut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News