BLITAR, BANGSAONLINE.com - Delapan tempat karaoke di Kota Blitar hingga kini belum mendapat kepastian dari Pemerintah Kota Blitar untuk beroperasi kembali, pasca ditutup sejak awal 2019 lalu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari mengatakan, hasil evaluasi oleh tim yang dibentuk Pemkot Blitar telah diserahkan ke dewan. Hasilnya, dewan meminta Pemkot segera membuat regulasi tentang tempat karaoke di Kota Blitar. Sebelum ada regulasi, dewan meminta Pemkot tidak memberikan izin operasional terhadap delapan tempat karaoke yang ditutup.
Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
"Dari dewan sudah dikembalikan ke kita. Saat ini tim sedang membahas keputusan dari dewan tersebut. Hasilnya nanti akan kita sampaikan ke Plt Wali Kota untuk segera mengambil langkah selanjutnya," jelas Juari, Jumat (1/3/2019).
Menurut dia, nantinya yang memutuskan tetap ditutup atau boleh beroperasi kembali adalah Plt Wali Kota. Tim akan menjalankan keputusan Plt Wali Kota. "Semua nanti kita laporkan ke Plt Wali Kota. Nanti beliau yang memutuskan. Namun yang pasti, semua harus memenuhi persyarakat dan perizinan yang berlaku," imbuhnya.
Plt Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, Pemkot segera menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pariwisata yang di dalamnya mengatur tentang tempat karaoke. "Kita menjalankan rekomendasi dewan untuk membuat regulasi dulu. Jadi sebelum ada regulasi belum boleh beroperasi kembali," tegas Santoso.
Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar. Bukan tanpa alasan, penutupan tempat karaoke ini setelah ada kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim. Penutupan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap delapan tempat karaoke agar tidak ada yang menyalahi perizinan dan praktik asusila di tempat karaoke yang ada di Kota Blitar. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News