Ada 13 WNA di Pasuruan Miliki KTP-El, KPU Jamin Tidak Masuk DPT

Ada 13 WNA di Pasuruan Miliki KTP-El, KPU Jamin Tidak Masuk DPT Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Kabupaten Pasuruan, Nanang Husaini.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan berdomisili di Kabupaten Pasuruan diketahui memiliki KTP elektronik. WNA yang memiliki KTP elektronik itu, berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, Korea, serta Inggris.

Munculnya WNA yang memiliki KTP-el menjadi perhatian serius dari pihak KPU. Mereka melakukan pengecekan karena khawatir mereka masuk DPT.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

“Mereka tersebar di Beji, Pandaan, Gempol, Gondangwetan serta Purwosari,” kata Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Kabupaten Pasuruan, Nanang Husaini.

Nanang menambahkan, adanya WNA yang memiliki KTP elektronik tersebut diketahui setelah dilakukan kroscek data oleh Dispendukcapil terkait DPT Pemilukada 2018 lalu. Pengecekan bertujuan untuk memastikan para WNA tidak masuk di DPT

“Data ini (WNA yang memiliki KTP el -- red) sudah dikaporkan KPU Pusat memalui KPU Provinsi. Mereka dipastikan tidak memiliki hak pilih karena tak masuk di DPT pemilu 2019 nanti,” jelas dia. (bib/par/ns)

Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO