MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rencana rotasi pejabat eselon II dan merger beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mojokerto mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Mojokerto. Kalangan wakil rakyat ini memberi atensi terhadap assessment 9 pejabat eselon II berjalan.
“Seharusnya sejak awal kami sudah dapat pemberitahuan soal kebijakan besar rotasi dan mutasi pejabat eselon II, juga rencana merger beberapa OPD. Tapi sampai saat ini tidak ada sama sekali,” sesal Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi dengan Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala BKD Endri Agus Subiyakto, Kepala Ortala Istibsyaroh dan Asisten II Abdurrachman Tuwo, Senin (4/3).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Menurut dia, pemberitahuan itu bersifat wajib. Sebab, kedudukan antara DPRD dan kepala daerah sejajar. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami hanya menekankan pada kebijakannya, tidak pada persoalan teknis. Dalam undang-undang (UU 23/2014) jelas bunyinya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah," kata Junaedi Malik.
Menurutnya, kalau ada kebijakan makro dan mendasar (eksekutif) harus dibicarakan. Karena ini menyangkut roh dan kelangsungan rumah tangga pemerintahan Kota Mojokerto.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Dalam pembahasan RPJMD, rencana itu tak tersampaikan. “Dalam forum itu (RPJMD), tidak tersampaikan secara jelas,” singgungnya.
Dewan, ujar Juned, sejauh ini hanya tahu rencana rotasi pejabat yang digulirkan Wali Kota Ika Puspitasari di tahun pertama pemerintahannya itu dari pemberitaan media massa dan kabar yang beredar di lingkup Pemkot Mojokerto.
Informasi dari media massa bahwa assessment digelar karena Pemkot sudah mengantongi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Apakah benar ada rekomendasi KASN, itu tertulis atau hanya penjelasan lisan saja.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
"Kalau benar ada rekomendasi, seyogyanya KASN memberi tembusan pada kami. Dan kalau (rekomendasi) tidak tertulis apa legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan sampai (melangkah) menggelar assessment,” kata dia.
Sekretaris Daerah Harlistyati tak menampik jika pihaknya belum memberitahukan soal rekomendasi itu ke Dewan. “Ada rekomendasi KASN. Tapi dalam rekomendasi itu tidak ada tembusan untuk DPRD,” katanya.
Menurutnya, yang diusulkan untuk assessment sebanyak 12 pejabat, namun yang disetujui dan direkomendasi KASN hanya 9 pejabat. “Prosesnya sekarang belum masuk pada pansel (panitia seleksi),” imbuhnya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi ke Dewan. “Akan kami lengkapi terkait kebijakan kepegawaian, rekomendasi KASN, SK yang disetujui terkait pansel, nama-nama pansel dan curriculum vitae anggota pansel,” ujarnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News