PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan PP 11/19 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, dengan terbitnya peraturan tersebut, para kepala desa menganggap gaji perangkat desa terlalu besar. Para kades pun cemburu.
"Jangan dikira kami ini bungah. Justru dengan terbitnya regulasi itu membuat kami (kepala desa) resah. Dari sisi nominal, selisih penggajian antara kades dengan perangkat sangatlah kecil. Padahal dari sisi tanggung jawab, sangat jauh berbeda," terang Joko, Ketua FKKD Kecamatan Arjosari, Senin (12/3).
Baca Juga: Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga
Selain selisih nominal yang relatif kecil, porsi penganggaran 30 persen untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan operasional desa serta 70 persen untuk kegiatan fisik, dinilai sangat membingungkan pemerintah desa.
"Kalau pemerintah pusat tidak mengimbangi dengan penambangan anggaran dana desa (ADD), tentu kebijakan PP 11/19 tersebut akan membingungkan dalam porsi penganggarannya. Dulu dengan PP lama, siltap perangkat desa sebesar Rp 1,1 juta saja desa sudah sangat kebingungan mengalokasikannya. Apalagi ditambah lagi tanpa diimbangi dengan penambahan ADD," keluh Joko yang juga Kepala Desa Sedayu Kecamatan Arjosari ini.
Karena itu, Joko berharap agar pemerintah kembali meninjau kebijakan tersebut. "Atau kalau memang memaksa untuk melaksanakan PP baru, seharusnya juga dibarengi dengan penambahan alokasi ADD. Kami berencana akan memberikan masukan ke bupati agar dalam penyusunan Perda dan Perbup setidaknya memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan Program Smart Village, Tiap-tiap Desa di Pacitan akan Dapat Kucuran Rp 1 Miliar
Sementara itu Chusnul Faozi Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan berharap seiring terbitnya PP 11/19, pemerintah desa segera melakukan kajian. Ia tak menampik siltap perangkat akan memengaruhi porsi penganggaran yang telah ada.
"Dilaksanakan sekarang juga bisa, sekalipun ada konsekuensi merubah penganggaran di APBDesa. Namun di dalam PP baru itu ditegaskan paling lambat pada tahun 2020 semua pemerintah desa harus sudah melaksanakan ketentuan aturan tersebut," ujarnya di tempat terpisah. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News