MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus suap IPPR dan IMB pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berlanjut.
Terbukti, Selasa (19/03), anggota KPK terlihat masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui masalah tersebut di Aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kegiatan pemeriksaan tersebut hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Danny Setiono. "Kita memberikan kesempatan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan bertempat di Aula Polres Mojokerto Kota, kurang lebih selama tujuh hari. Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan ke kami," terangnya.
Mengenai kasusnya, kata Kapolres, masih seputar kasus sebelumnya yakni yang kini dijalani oleh MKP. "Ini masih lanjutan kasus yang dijalani MKP. Sejauh ini pihak KPK telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota menggunakan tempat untuk pemeriksaan atau penyelidikan dalam kasus yang sedang ditangani," tambahnya.
Tentunya, lanjut Kapolres, selama tujuh hari ke depan adalah waktu yang masih padat bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan. "Sekali lagi kami jelaskan, dalam hal ini kami hanya diminta untuk menyediakan fasilitas tempat selama tujuh hari," tegasnya.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Seperti diinformasikan, Mustofa Kamal Pasa Bupati Nonaktif Mojokerto merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan lzin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News